Sujudtilawah disunahkan untuk dilakukan jika mendengar atau membaca ayat sajadah. Jika ingin melakukan sujud tilawah, maka berniat sujud tilawah kemudian bertakbir seperti takbiratul ihram dalam sholat. 2. Baca niat sujud tilawah. Adapun niat sujud tilawah, yaitu: "Nawaitu sujuuda taalaawati sunnattan lillaahi ta'aala" Enterthe password to open this PDF file. Preparing document for printing Panduan Sujud Tilawah Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayatayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur'an Al Karim. 1 Dalam Shalat a. Tanpa Takbiratul Ihram dan Tanpa Salam Ulama sepakat bahwa jika sujud tilawah dilakukan di dalam shalat, maka tanpa dimulai dengan takbiratul ihram dan tak diakhiri dengan salam, hal itu karena ada di dalam shalat yang mana tadi sudah takbiratul ihram, dan nanti salamnya ketika selesai shalat. Apabila membaca ayat sajdah di Dilansirdari Encyclopedia Britannica, takbiratul ihram dalam sujud tilawah termasuk rukun. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kalau kita mau melakukan sujud syukur, maka? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Yangtermasuk ke dalam ayat-ayat saja yang ada di dalam Alquran antara lain adalah sebagai berikut: Sujud Tilawah Tidak Memakai Takbiratul Ihram dan Salam. Menurut pendapat yang lebih kuat, bawa sujud tilawah tidak perlu memakai takbiratul (Takbir untuk memulai shalat). Sujud tilawah juga tidak boleh diakhiri dengan menggunakan salam. Meninggalkanrukun shalat ada dua bentuk. Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama. Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian, Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Pengertianini mencakup seluruh gerakan shalat yang di awali dengan takbiratul ihram dan di akhiri dengan ucapan salam. Sujud tilawah tidak termasuk dalam pengertian ini karena ia adalah sujud satu kali ketika mendengar ayat tertentu dari Al-Quran yang mencakup rukun-rukun sujud tersebut tanpa adanya takbir atau salam. [Al-Fiqh 'alal QcQ17. Jakarta - Bacaan takbiratul ihram adalah satu dari enam rukun sholat yang telah disepakati oleh para ulama. Selain takbiratul ihram, rukun sholat yang disepakati adalah berdiri, membaca ayat, ruku', sujud, duduk terakhir saat membaca tasyahud sampai pada bacaan, "Abduhu wa Rasuuluhu.'Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 2 menulis, takbiratul ihram adalah seseorang yang hendak mulai sholat, berdiri menghadap kiblat sambil mengucap takbir, اللّٰهُ أَكْبَر allāhu ʾakbar. Sehingga sesuai kesepakatan para ulama bacaan takbiratul ihram adalahاللّٰهُ أَكْبَر "Allāhu Akbar."Yang artinya, Allah Maha dalam hadits riwayat Abu Dawud dan at Tirmidzi dengan sanad shahih dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda, "kunci sholat adalah bersuci dan pengharamannya adalah takbir."Disebutkan juga dalam hadits dengan sanad muttafaq 'alaihi, Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau hendak mendirikan sholat, maka bertakbirlah."Disebut takbiratul ihram sebab ketika seorang sudah mengucap takbir untuk memulai sholat, saat itu diharamkan baginya yang semula halal. Seperti makan, minum, berbicara dan hal-hal yang bisa membatalkan sholatnya. "Ada pun maksud takbir itu sendiri adalah dzikir mengingat Allah SWT." tulis Syekh Wahbah seperti dikutip Tim Hikmah detikcom dalam kitab Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz ulama sepakat bahwa takbiratul ihram adalah termasuk rukun bukan syarat dalam sholat. Seseorang muslim yang tak mampu mengucap karena bisu atau memang tidak mampu, maka gugur kewajibannya mengucapkan bila memang mampu mengucapkan takbir, maka dianjurkan membaca takbir dengan suara yang minimal bisa didengar dirinya sendiri. Ini seperti saat membaca surah dan rukun-rukun bacaan takbirnya pun harus jelas. Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah menjelaskan, tidak dibolehkan membaca panjang pada huruf-huruf dalam bacaan takbiratul ihram yang memang tidak dibaca panjang. "Jika seseorang membaca panjang pada huruf-huruf yang tidak pada tempatnya sehingga mengubah makna, maka hukumnya tidak sah," kata Syekh Wahbah. erd/row BEBERAPA HUKUM SEPUTAR SUJUD TILAWAH DALAM SHALATOleh Ustadz Kholid Syamhudi, LcSujud Tilâwah merupakan salah satu sujud yang disyariatkan dalam Islam bagi yang membaca ayat-ayat sajdah dan yang mendengarkannya. Kalau kita melihat keadaan orang yang membaca dan mendengar ayat-ayat sajdah maka tidak lepas dari dua keadaan; membaca atau mendengarnya dalam shalat atau diluar beberapa permasalahan terkait sujud tilawah dalam shalat, diantaranyaHukum Imam Membaca Ayat-ayat Sajadah Dalam Shalat Jahriyah. Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapatPertama Pendapat yang menyatakan disyariatkan dan dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajdah dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat nâfilah sunnah agar melakukan sujud tilâwah. Ini pendapat mayoritas Ulama, diantaranya madzhab Hanafiyah[1], Syâfi’iyyah[2], Hanabilah[3], Zhâhiriyah[4] dan riwayat Abdullah bin Wahb dari Mâlik[5].Mereka berargumentasi dengan beberapa dalil, diantaranya 1. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الجُمُعَةِ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِDahulu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di hari Jum’at saat shalat Shubuh membaca surat Sajdah dan al-Insân [HR. Al-Bukhâri no. 891]2. Hadits Abu Raafi’ beliau berkataصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُAku shalat Isya’ shalat atamah bersama Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , lalu Beliau Shallallahu alaihi wa sallam membaca “idzas samâ’un syaqqat”, kemudian Beliau Shallallahu alaihi wa sallam sujud. Lalu Abu Rafi’ bertanya pada Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , “Apa ini?” Abu Hurairah Radhiyallahu anhu pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qâsim Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rafi’ mengatakan, “Aku tidak pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat itu.” [HR. Al-Bukhâri no. 768 dan Muslim no. 578]3. Amalan ini sudah ada dari sejumlah ahli fikih dari kalangan Shahabat seperti Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu, Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan Utsmân bin Affân Radhiyallahu anhu dan tidak diketahui ada yang menyelisihi Dimakruhkan membaca ayat-ayat sajadah dalam shalat fardhu, sedangkan dalam shalat nâfilah tidak dimakruhkan. Ini merupakan pendapat imam Mâlik dalam satu riwayat yang menjadi pendapat madzhab ini berargumen dengan dua alasan 1. Apabila tidak sujud maka masuk dalam ancaman yang diisyaratkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala وَاِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْاٰنُ لَا يَسْجُدُوْنَDan apabila al-Qur’ân dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud, [Al-Insyiqâq/8421]Apabila sujud berarti menambah jumlah sujudnya[6].2. Hal ini mengakibatkan orang yang dibelakang imam bingung dan salah, karena hal ini perkara yang tidak biasa dalam shalat.[7]Pendapat yang Rajih Pendapat yang râjih adalah pendapat mayoritas Ulama karena hadits-hadits yang shahih menunjukkan Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam membaca ayat sajadah dalam shalat dan melakukan sujud tilâwah dalam shalat. Wallâhu a’ Membaca Ayat-ayat Sajdah Dalam Shalat Sirriyah Seperti Shalat Zhuhur dan Shalat Ashar. Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah. Dalam masalah ini para Ulama fikih berbeda pendapat dalam beberapa pendapatPertama Dimakruhkan. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah dan satu pendapat dalam madzhab Hanabilah namun dianggap sebagai pendapat madzhab serta pendapat sebagian Ulama madzhab beralasan dengan dua alasan 1. Apabila tidak sujud berarti meninggalkan sunnah dan kalau sujud akan menimbulkan kesalahfahaman pada makmum. Karena bisa jadi mereka menyangka sang imam salah, karena mendahulukan sujud daripada ruku’[8].Alasan ini dibantah dengan menyatakan bahwa meninggalkan amalan sunnah tidak menjadikan membaca ayat sajdah dalam masalah ini dimakruhkan; karena meninggalkan amalan sunnah tidak makruh. Sebab kalau meninggalkan amalan sunnah dihukumi makruh maka kita berpendapat shalat tidak menggunakan sandal hukumnya makruh dan tidak mengangkat tangan dalam takbiratul ihrâm hukumnya makruh serta tidak mengucapkannya secara jahr pada shalat jahriyah adalah makruh[9].2. Apabila sujud berarti menambah jumlah sujud dalam shalat. Alasan ini terbantahkan. Memang benar ada penambahan sujud, namun penambahan seperti itu tidak apa-apa, sebab terbukti Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukannya dalam Dimakruhkan dalam shalat fardhu, namun tidak dimakruhkan pada shalat nâfilah sunnah. Inilah pendapat madzhab Mâlikiyah. Mereka beralasan dengan alasan yang sama dengan pendapat yang pertama dalam shalat fardhu dan mengecualikan shalat nâfilah dengan dasar yaitu sujud itu bersifat sunnah dan shalat nafilah itu juga bersifat sunnah sehingga sujud tersebut tidak menjadi ibadah tambahan dalam shalat nâfilah[10]Ketiga Tidak dimakruhkan secara mutlak. inilah pendapat madzhab Syafi’iyah[11] dan satu pendapat dalam madzhab Hanabilah[12] serta pendapat Ibnu Hazm.[13]Mereka berdalil dengan hadits Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu yang berbunyiأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ فَرَأَوْا أَنَّهُ قَرَأَ تَنْزِيلَ السَّجْدَةَSesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sujud dalam shalat Zhuhur kemudian bangkit lalu ruku’ lalu para Shahabat melihat Beliau membaca surat as-sajdah [HR. Abu Dawud dan didhaifkan al-Albani dalam al-Misykah no. 1031].Mereka juga berdalil dengan tidak adanya dalil shahih yang menunjukkan sujud itu yang Rajih Pendapat yang rajih menurut penulis adalah pendapat yang ketiga ini, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan sujud itu makruh, sementara dasar atau alasan pendapat lain dalam menetapkan hukum makruhnya itu lemah. Karena tugas makmum hanya mengikuti imam. Jadi, jika imam melakukan sujud tilâwah, maka makmum hanya ikut saja dan ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُواSesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]Begitu pula apabila seorang makmum tatkala berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudâmah[14].Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat yang membolehkannya dengan menyatakan, “Diperbolehkan imam membaca ayat sajdah dalam shalat siriyah dan sujud sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam[15].Cara Sujud Tilawah. Tata cara sujud tilawah dapat dijabarkan sebagai berikut 1. Para ulama bersepakat bahwa sujud tilâwah cukup dengan sekali sujud. 2. Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat. 3. Berdasarkan pendapat yang paling kuat, sujud tilâwah tidak disyari’atkan takbîratul ihrâm sebelumnya dan juga tidak disyari’atkan salam Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sujud tilâwah ketika membaca ayat sajdah tidak disyari’atkan takbîratul ihrâm, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’rûf dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , juga dianut oleh para Ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur.”[16]Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t berkata, “Sunnah Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam menunjukkan tidak adanya takbîr dan salam dalam sujud tilâwah kecuali apabila dalam keadaan shalat[17].4. Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Umumnya pada Ulama memandang pensyariatan takbir dalam sujud tilâwah apabila sujud tersebut dilakukan dalam shalat, tanpa membedakan antara turun sujud dan bangkit dari sujud. Mereka berdalil dengan hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam إِنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُ فِي كُلِّ رَفْعٍ وَخَفْضٍSesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bertakbir dalam setiap naik dan turun. [HR. Al-Bukhâri 1/191]Imam an-Nawawi menukil salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah yang menyatakan bahwa tidak takbir saat naik dan turun dalam sujud tilâwah dan beliau rahimahullah menghukumi pendapat ini lemah dan menyelisihi yang benar[18].Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Telah shahih bahwa Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud, sehingga sujud tilâwah masuk dalam keumuman ini. Adapun yang dilakukan sebagian imam masjid apabila sujud tilâwah dalam shalat, yaitu bertakbir apabila hendak sujud dan tidak bertakbir ketika bangkit dari sujud, maka ini dibangun diatas pemahaman keliru tanpa ilmu; karena ketika melihat sebagia Ulama memilih dalam sujud tilâwah bertakbir apabila hendak sujud dan tidak bertakbir ketika bangkit, menyangka bahwa itu berlaku dalam shalat dan di luar shalat dan tidak demikian yang benar. Yang benar, apabila melakukan sujud tilâwah dalam shalat maka ia bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit sebagaimana telah lalu.[19]5. Mengangkat tangan dalam takbir tersebut. Dalam masalah disyari’atkan angkat tangan atau tidak ketika hendak sujud, para Ulama berselisih dalam dua pendapatPendapat Pertama Tidak disyariatkan mengangkat tangan. Ini pendapat madzhab Hanafiyah[20], madzhab Mâlikiyah[21], madzhab Syâfiiyah[22] dan satu riwayat dari imam Ahmad dan dirajihkan sebagian ulama Hanabilah.[23]Pendapat ini berdalil dengan hadits Abdullah bin Umar c yang berkataأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِSesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar kedua bahunya apabila memulai shalat dan apabila bertakbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepalanya dari ruku’ demikian juga mengangkat kedua tangannya, seraya berkata Sami’allahu liman hamidah rabbana wa lakal Hamdu. Beliau tidak melakukan hal itu dalam sujud. [HR al-Bukhari dijelaskan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak mengangkat tangannya dalam sujud dan sujud tilâwah termasuk sujud yang pernah Beliau lakukan dalam ini didukung dengan qiyâs analogi kepada sujud dalam shalat yang tanpa mengangkat kedua tangannya[24].Pendapat Kedua Disunnahkan mengangkat tangan. Inilah satu riwayat dari imam Ahmad dan menjadi pendapat madzhabnya[25]. Pendapat ini berdalil dengan hadits Wa’il bin Hujur Radhiyallahu anhu أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ يُكَبِّرُ إِذَا خَفَضَ، وَإِذَا رَفَعَ، وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ عِنْدَ التَّكْبِيرِ، وَيُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِBeliau shalat bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dan beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika bertakbi dan salam kekanan dan kekiri.” [HR. Ahmad dalam Musnad 4/316, Ad Darimi dalam sunannya 1/285, ath Thayâlisiy dalam Musnadnya no. 1805. dan dinilai Hasan oleh al-Albani dalam al-Irwâ no. 641]Kemudian Imam Ahmad mengomentarinya dengan menyatakan Ini sujud tilawah masuk dalam ini semua[26].Pendapat yang rajih Pendapat pertama tampak lebih kuat karena qiyâs yang mereka sampaikan shahih. Sedangkan hadits Wail bin Hujur Radhiyallahu anhu tidaklah menunjukkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sujud dengan mengangkat tangannya dalam takbir sujud. Apalagi adanya riwayat ibnu Umar Radhiyallahu anhu yang jelas meniadakan angkat tangan dalam Umumnya Ulama mensunahkan membaca dalam sujud tilâwah bacaan yang sudah ada dari Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam, diantaranya A. Bacaan tasbih dan doa yang ada dalam sujud shalat seperti Membacaسُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَىMaha Suci Allâh Yang Maha Tinggi,Seperti yang diriwayatkan oleh Hudzaifah Radhiyallahu anhu , beliau menceritakan tata cara shalat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan ketika sujud Beliau Shallallahu alaihi wa sallam membacaسُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَىMaha Suci Allah Yang Maha Tinggi [HR. Muslim no. 772].Juga karena hadits Uqbah bin Amir al-Juhani Radhiyallahu anhu yang berkataفَلَمَّا نَزَلَتْ {سَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى} [الأعلى 1] قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - “اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ”Ketika turun firman Allâh surat al-A’la ayat ke-1 maka Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada kami Jadikanlah ini dalam sujud-sujud kalian. [HR Ibnu Mâjah dalam sunannya no 887. Hadits ini dilemahkan al-Albani dalam Dhaif Sunan Ibnu Mâjah dan di hasankan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam ta’liqnya terhadap Sunan Ibnu Mâjah].Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan Hadits ini mencakup sujud dalam shalat dan sujud tilâwah Syarhu mumti’ .Membacaسُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِىMaha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan alasan dengan dua dalil Pertama Firman Allâh Azza wa Jalla اِنَّمَا يُؤْمِنُ بِاٰيٰتِنَا الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِّرُوْا بِهَا خَرُّوْا سُجَّدًا وَّسَبَّحُوْا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong. [as-Sajdah/32 15].Kedua Hadits Aisyah Radhiyallahu anha , beliau berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujudسُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيMaha Suci Engkau, Ya Allâh, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku [HR. Al-Bukhâri no. 817 dan Muslim no. 484 Syarhu Mumti’].B. Bacaan yang diriwayatkan oleh ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam biasa membaca dalam sujud tilawah di malam hari, Beliau Shallallahu alaihi wa sallam membaca dalam sujud sajdahnya beberapa kali سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allâh Sebaik-baik Pencipta. [HR. Abu Dawud no. 1414 dan shahihkan al-Albani rahimahullah]C. Bacaan yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu anhu , beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika sujud membaca اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ فَأَحْسَنَ صُوَرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَYa Allâh! Kepada-Mu aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allâh Sebaik-baik Pencipta. [HR. Muslim no. 771]D. Bacaan yang diriwayatkan Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma. Beliau berkata, “Ada seseorang yang mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , lalu ia berkata, “Wahai Rasûlullâh! Aku bermimpi shalat di belakang sebuah pohon. Tatkala aku bersujud, pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkanاللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ، Ya Allah! Tetapkanlah pahala untukku disisi-Mu dengan bacaan ini dan gugurkanlah dosa-dosaku! Jadikanlah dia sebagai tabunganku dan terimalah dia sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu DaudIbnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata Nabi Shallallahu alaihi wa sallam membaca ayat sajdah kemudian sujud. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pun berkata Lalu aku mendengar beliau membaca seperti yang orang tersebut sampaikan dari perkataan pohon itu. [HR. Tirmidzi no. 576 dan dihasankan al-Albani].Demikian beberapa masalah berkenaan dengan sujud tilawah dalam sholat. Semoga dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Lihat Fathul Qadîr 2/14 [2] Lihat al-Majmû 4/58 [3] Lihat al-Mughni 2/371 [4] Lihat al-Muhalla 5/157 [5] Lihat al-Muntaqâ 1/350 [6] Lihat Hasyiyah ad-Dûsuqi, 1/310 [7] Llihat al-Muntaqa 1/350 [8] Lihat al-Muntaqa, 1/350 dan al-Mughni, 2/371 [9] Lihat asy-Syarhu al-Mumti’ 4/148 [10] Lihat Hasyiyah ad-Dasuqi 1/310 [11] Lihat al-Majmû 2/95 [12] Lihat al-Mughni 2/371 [13] Lihat al-Muhalla 5/157 [14] Lihat al-Mughni, 3/104 [15] Syarhu Mumti’ 4/103 [16] Majmû’ al-Fatâwa, 23/165 [17] Syarhu Mumti’ 4/100 [18] Lihat al-Majmu’ 4/63 [19] Syarhu Mumti’ 4/100 [20] Lihat al-Banâyah 2/734 [21] Lihat asy-Syarhul ash-Shaghîr 1/569 [22] Lihat Mughnil Muhtâj 1/217 [23] Lihat al-Mughni 2/361 [24] Lihat Mughnil Muhtâj 1/217 [25] Lihat al-Mughni 2/361 [26] Lihat al-Mughni 2/361 Home /A9. Fiqih Ibadah3 Shalat/Beberapa Hukum Seputar Sujud... Sebagaimana diketahui bahwa takbiratul ihram adalah ucapan pertama yang dilakukan oleh orang yang melakukan shalat. Takbiratul ihram merupakan rukun qauli rukun yang berupa ucapan yang dengannya seseorang telah masuk dalam rangkaian ibadah shalat dan diharamkan melakukan apa pun yang bisa membatalkannya. Itulah sebabnya takbir yang diucapkan paling awal ini disebut takbiratul ihram, yang berarti takbir yang melarang orang yang shalat melakukan apa pun selain gerakan dan ucapan shalat.Baca juga Inilah Rukun-rukun dalam ShalatHal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Dawud dan lainnyaمِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُArtinya “Kuncinya shalat adalah suci, tahrimnya yang mengharamkan melakukan apa pun adalah takbir, dan tahlilnya yang menghalalkan melakukan apa pun adalah salam.”Sebagai bagian dari ibadah tentunya pelaksanaan takbiratul ihram tidak asal diucapkan. Ada aturan-aturan tertentu yang mesti dipatuhi oleh orang yang hendak melakukan shalat, baik shalat fardlu maupun sunah. Kesalahan dalam pelaksanaan takbiratul ihram menjadikan takbiratul ihramnya rusak dan berakibat pada tidak sahnya shalat yang Musthafa Al-Khin—sebagai salah satu ulama madzhab Syafi’iyah—menuturkan tata cara takbiratul ihram dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa takbiratul ihram haruslah dengan kalimat اللهُ أَكْبَرُ“Allâhu Akbar”Dalam pelaksanaannya pengucapan kalimat tersebut harus memenuhi beberapa syarat yakni1. Pada saat mengucapkannya orang yang hendak shalat harus sudah dalam posisi berdiri. Bila pengucapannya dilakukan di tengah-tengah proses hendak berdiri maka tidak sah Pada saat mengucapkannya orang yang hendak shalat sudah pada posisi menghadap kiblat. 3. Dengan menggunakan bahasa Arab. Namun bagi orang yang tidak bisa mengucapkannya dengan bahasa Arab dan tidak memungkin untuk mempelajari pada saat itu maka diperbolehkan baginya untuk bertakbiratul ihram dengan menggunakan bahasa lain dengan mengucapkan makna dari kalimat Allahu Akbar. Setelah itu ia berkewajiban untuk mempelajari takbiratul ihram dengan bahasa Pengucapan kalimat Allahu Akbar setiap hurufnya harus bisa didengar oleh minimal dirinya sendiri dengan catatan kondisi pendengarannya dalam keadaan sehat. Seandainya yang terdengar hanya kalimat Allahu saja dan tak terdengar kalimat Akbar-nya—meskipun kedua bibirnya bergerak mengucapkannya—maka takbir tersebut tidak Pengucapan takbiratul ihram tersebut dibarengi dengan hati yang membisikkan niat shalat lihat Musthafa Al-Khin, dkk, Al-Fiqhul Manhajî, [Damaskus Darul Qalam, 1992], jil. 1, hal. 130 – 131.Baca juga Penjelasan tentang Takbir Intiqal dalam ShalatSementara itu Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ lebih detil menyebutkan setidaknya ada 16 enam belas syarat takbiratul ihram yang harus dipenuhi saat orang mau melakukan shalat. Syarat-syarat tersebut adalah1. Dilakukan pada posisi berdiri pada shalat fardlu2. Dengan menggunakan bahasa Arab3. Dengan lafdhul jalâlah kata Allah4. Dengan kata akbar5. Berurutan antara dua kata Allah dan akbar6. Tidak memanjangkan huruf hamzahnya kata Allah, sehingga terbaca Âllahu7. Tidak memanjangkan huruf ba-nya kata akbar, sehingga terbaca akbaar8. Tidak mentasydid huruf ba-nya kata akbar, sehingga terbaca akbbar9. Tidak menambah huruf waw yang mati atau berharakat di antara dua kata tersebut, sehingga menjadi Allâhu wakbar10. Tidak menambah huruf waw sebelum lafdhul jalâlah kata Allah, sehingga terbaca Wallâhu Akbar11. Tidak berhenti di antara dua kata takbir, baik berhenti dalam waktu yang lama maupun singkat12. Semua hurufnya dapat didengar oleh diri sendiri13. Telah masuk waktu shalat bagi shalat yang ditentukan waktunya. Bila takbiratul ihram diucapkan sebelum waktu shalat benar-benar masuk maka batal shalatnya karena ada bagian dari shalat itu yang terlaksana sebelum Dilakukan pada posisi sudah menghadap kiblat15. Tidak merusak salah satu hurufnya16. Takbiratul ihramnya makmum harus lebih akhir dari takbiratul ihramnya imam lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâ [Beirut Darul Minhaj, 2009], hal. 34. Bila makmum mengucapkan takbiratul ihram lebih cepat atau berbarengan dengan takbiratul ihramnya imam maka batal cara bertakbiratul ihram dengan berbagai syaratnya ini mesti diperhatikan betul karena ketidakabsahannya berakibat pula pada ketidakabsahan shalat yang dilakukan. Wallâhu alam. Yazid Muttaqin Ilustrasi sujud tilawah. Sumber UnsplashSebutkan rukun sujud tilawah! Sujud tilawah merupakan ibadah sujud sunnah yang dilakukan seorang Muslim apabila mendengar ataupun membaca ayat-ayat sajdah. Misalnya ketika membaca ayat terakhir surat Al-Alaq. Mengutip keterangan dalam Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid 2019 103, pelaksanaan sujud tilawah itu sendiri dapat dilakukan di dalam sholat ataupun di luar sholat. Meskipun hukumnya sunnah, namun apabila seorang Muslim ingin bersujud tilawah maka terdapat beberapa rukun yang perlu umum rukun sujud tilawah terdiri dari 4 hal, yakni membaca niat untuk menyengajakan sujud tilawah, membaca takbiratul ihram allahu akbar, sujud dengan membaca doa, serta bacaan salam setelah duduk selesai Sujud Tilawah Ilustrasi pria muslim sedang salat. Foto Shutter StockSebelum membahas tentang rukun sujud tilawah, Anda perlu memahami niat dan bacaan doanya terlebih dahulu. Berikut ini bacaan niat sujud tilawah yang bisa dilantunkanNawaitu sajdata tilawati sunnatan lillahi ta’alaArtinya saya niat sujud tilawah sunnah karena Allah SWTSetelah membaca niat, Anda bisa menjalankan rukun sujud tilawah yang lainnya. Dirangkum dari buku, berikut penjelasannya 1. Takbiratul ihram dengan mengucapkan “allahu akbar”.2. Sujud menghadap kiblat. Kemudian membaca doa sujud tilawahسَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِ“Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo samahu, wa bashorohu bi khaulihi wa kuuwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin".Artinya Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta. HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi dan nasai.3. Duduk sesudahnya dengan tuma’ninah tanpa Mengucapkan salam sembari menoleh ke Sujud Tilawah Ilustrasi salat di sela-sela kerja. Foto Shutter StockTidak hanya rukun, ada juga syarat sah sujud tilawah yang harus dipenuhi umat Muslim. Dikutip dari buku Sujud Sahwi, Sujud Tilawah, dan Sujud Syukur karya Abdul Qadir Ar-Rahbawi 2021, ulama Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan bahwa syarat sujud tilawah sama seperti yang disyaratkan dalam sholat, yaituSuci dari hadas dan najisKetika sujud, hendaknya umat Muslim meletakkan dahinya di atas sajadah dengan benar tanpa terhalang benda apa pun. Dalam sholat, apabila imam melakukan sujud tilawah, makmum pun harus ikut bersujud. Tidak dibenarkan makmum yang mendahului imam ataupun bersujud yang dimaksud dengan sujud tilawah?Apa contoh ayat as-sajadah?Bagaimana pelaksanaan sujud tilawah? Sujud tilawah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan umat muslim, terutama ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, baik itu di dalam atau di luar sholat. Sujud ini adalah sujud yang disebabkan karena membaca suatu ayat Al-Quran. Sujud ini juga dikenal dengan istilah sujud bacaan. Disebut sebagai sujud bacaan karena pada dasarnya dilakukan sebagai bentuk merendahkan diri di balik kebesaran Allah SWT Sang Pemilik Alam Semesta. Lantas bagaimana rukun, tata cara beserta dengan hukumnya? Yuk, kita simak penjelasannya di bawah ini, kita mulai dengan mengenal sujud tilawah terlebih dahulu. BACA JUGA Bacaan Doa Ruku Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya Apa itu sujud tilawah Ngopi Bareng Istilah sujud ini berasal dari dua kata, yaitu sujud dan tilawah. Secara pengertian, artinya adalah sujur untuk tunduk dan merendahkan diri. Tilawah sendiri artinya membaca, dalam hal ini membaca Al-Quran. Dalam pengertian lain juga diartikan sebagai sujud bacaan, yaitu membaca Al-Quran. Sedulur dapat mengartikan, bahwa sujud tilawah adalah sujud yang dilaksanakan saat seseorang membaca atau mendengar penggalan dari surah Alquran yang termasuk ayat sajdah, baik ketika sedang melaksanakan sholat maupun tidak. Syarat sujud tilawah sama seperti hendak melakukan ibadah sholat, yaitu harus berwudhu dan bersih dari najis. Hukum sujud tilawah Deposit Photos Sujud tilawah hukumnya adalah sunnah. Dalam Islam, setiap jenis ibadah terdapat landasan hukumnya. Landasan hukum tersebut berasal dari Al-Quran dan As-Sunnah sabda Nabi Muhammad SAW. Landasan hukum pertama berdasarkan hadist riwayat dari Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Jika anak Adam membaca ayat sajdah lantas sujud, maka menyingkirlah setan sambil menangis dan berkata, “Celakalah diriku, ia Anak Adam diperintahkan sujud dan ia patuh lalu sujud, maka baginyalah surga. Sedang aku sendiri diperintahkan untuk bersujud namun aku menolak, maka untukku neraka.” HR. Muslim Selain hadist riwayat Muslim, Bukhari juga meriwayakan sebagai berikut “Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian Umar pun tidak bersujud.” HR. Bukhari Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar memberikan riwayat hadist, yaitu “Adalah nabi membacakan Alquran kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.“ Deposit Photos Lantas seperti apa bacaan dari sujud ini? Kita mulai dengan membahas niatnya. Adapun bacaan niatnya yaitu Nawaitu sujuuda taalaawati sunnattan lillaahi ta’aala. Artinya “Aku melakukan sujud tilawah sunah kerana Allah Ta’ala” Bacaan sujud ini sama ketika bacaan sujud saat sholat. Adapun Nabi Muhammad SAW membaca bacaan di bawah ini ketika melakukan sujud bacaan ini, yaitu Subhaana robbiyal a’laa. Artinya “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi” HR. Muslim. Adalah pun, bacaan sujud tilawah latin lain yang dibacakan oleh Rasulullah SAW, yaitu Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy. Artinya “Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku.” HR. Bukhari dan Muslim. Bacaan terakhir, yaitu Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin. Artinya “Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” HR. Muslim. Ketika Rasulullah SAW melakukan sujud bacaan di malam hari, bacaan yang biasa dibaca adalah sebagai berikut Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin. Artinya “Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i. Rukun sujud tilawah Head Topics Sujud tilawah rumaysho merupakan salah satu ibadah yang ada di dalam Islam. Sebagaimana ibadah lainnya dalam Islam, terdapat beberapa rukun yang perlu ditaati. Rukun-rukun tersebut merupakan bagian penting dalam melaksanakan ibadah. Adapun rukun dari sujud ini adalah sebagai berikut Takbiratul ihram Sujud, dan Salam setelah duduk BACA JUGA Bacaan Takbiratul Ihram Lengkap dengan Arab, Latin & Artinya Tata cara sujud Indowarta Setelah mengetahui bacaan dan rukunnya, adapun terdapat dua cara sujud tilawah yang bisa Sedulur lakukan. Yaitu ketika sujud dilakukan di dalam sholat atau di luar sholat. Berikut pembahasan lengkapnya 1. Sujud dalam sholat Saat membaca ayat-ayat sajadah, Sedulur disunahkan untuk berniat melakukan sujud, kemudian mengucapkan takbir, lalu melakukan sujud sekali dan membaca doa. Sujud tilawah dilakukan sebanyak satu kali, setelah itu lalu berdiri kembali dan melanjutkan sholat hingga salam. Lalu ketika dalam sholat berjamaah, sujud tilawah dilakukan secara berjamaah dengan mengikuti imamnya. Jika imam tidak melakukannya, maka makmumnya juga tidak perlu bersujud. Jika melakukan sujud tilawah sendiri, maka akan batal sholatnya, karena sholat berjamaah harus mengikuti imam. 2. Sujud di luar sholat Sementara sujud yang dilakukan di luar sholat, dilakukan jika mendengar atau tengah membaca ayat sajadah. Jika ingin melakukan sujud tilawah, maka berniat sujud tilawah kemudian bertakbir seperti takbiratul ihram dalam sholat, setelah itu sujud satu kali dengan membaca doa sujud tilawah, dan salam setelah duduk. Lalu Sedulur bisa membaca doa sujud tilawah dan artinya yang telah dibahas di atas. Adapun jika Sedulur melakukan sujud ini, terdapat beberapa keutamaan yang bisa Sedulur dapatkan. Berikut ini adalah beberapa keutamaan atau manfaat yang bisa Sedulur dapatkan, yaitu Dijauhkan dari gangguan setan Akan senantiasa selalu didekatkan dengan pintu surga Menjadi pribadi yang selalu bersyukur dan pribadi yang lebih giat melakukan ibadah Akan dinaikan derajatnya dan diangkat serta dihapuskan dosa-dosanya oleh Allah SWT Akan diberikan ketenangan hati saat bersujud. Bagi Sedulur yang berniat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih taat beragama. Melakukan sujud ini merupakan suatu keharusan. Karena dengan melakukan sujud ini, dari keutamaan di atas dapat menuntun Sedulur untuk menjadi seorang muslim yang lebih baik dan lebih taat beribadah. Terlebih lagi dapat memberikan ketenangan hati dan gangguan dari godaan setan dan jin yang terkutuk, yang senantiasa mengganggu umat manusia. Nah, itulah penjelasan lengkap terkait sujud tilawah. Semoga penjelasan di atas bisa membantu Sedulur untuk dapat melakukan ibadah ini dan menjadi seorang pribadi muslim yang lebih taat dan menjalankan ibadah lebih baik lagi! Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah.

takbiratul ihram dalam sujud tilawah termasuk